Tjabani Jabat Ketua KKSS Sulteng Sesuai Prosedur

TONDO, MERCUSUAR – Panitia Musyawarah Wilayah ke-IV Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng di Kabupaten Banggai tidak melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) KKSS, juga sesuai prosedur, sehingga keliru bila ada anggapan cacat prosedural.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Panitia Muswil, Asrul, saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/3/2023). Asrul mengatakan, penyelenggaraan Muswil IV tersebut, sudah menggunakan dasar AD/ART.

Menurutnya, panitia telah menerapkan aturan tersebut, sebagai acuan Muswil IV KKSS Sulteng pada 18 Februari 2023 lalu di Luwuk.

Ia mengatakan, pengurus BPW KKSS Sulteng yang dijabat Tjabani, didemisioner saat Muswil IV KKSS Sulteng berlangsung dan SK kepengurusan telah mendapat perpanjangan dari pengurus pusat, sehingga mandat untuk suara BPW KKSS Sulteng tidak menyalahi presedur.

Ia mengatakan, sesuai surat mandat yang dikirimkan sebelum pemilihan, Tjabani masih sah sebagai pengurus, bukan sebagai demisioner.

“Kalau ada gugatan, silahkan, kami tidak bisa melarang, itu kan hak mereka, jika menganggap muswil ini cacat prosedural. Kami juga panitia beranggapan, ini sah secara aturan dan ini disaksikan langsung BPP KKSS,” kata Asrul

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat pengesahan Ketua KKSS BPW Sulteng, seluruh peserta juga sepakat, bahkan tidak ada satu pun peserta yang komplain, atas perolehan 11 suara oleh Tjabani.

Terkait isu perolehan suara “siluman”, Asrul menjelaskan, tidak ada suara dinyatakan tidak sah. Terkait tuduhan Tjabani melakukan kecurangan penggembungan suara, panitia mengatakan, hal itu tidak benar, karena pada prosedur pemilihan, setiap peserta yang menjadi pemilih, hanya diberikan satu lembar kertas suara yang telah diberi cap panitia oleh pimpinan sidang dan disaksikan seluruh peserta Muswil Ke-IV.

Asrul mengatakan, setelah hasil pemilihan hak suara, pimpinan sidang juga menghitung kembali jumlah kertas suara.

Diketahui pada Muswil IV tersebut, jumlah kertas suara seluruh peserta sidang sebanyak 24 suara, namun karena suara hitungan genap, maka BPP KKSS, dalam hal ini Wakil Ketua Umum Muslimin Mawi, diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Dengan begitu, hasil pembukuan dan pencatatan kertas suara, disimpulkan pimpinan sidang sebanyak 25 kertas suara, di mana Tjabani mendapatkan 11 suara, Husaema 7 suara, dan Akhmad Sumarling 7 suara, bukan 8 suara seperti yang disangkakan pihak lain.

“Itu di AD/ART disampaikan bahwa satu suara BPW, satu suara BPP kemudian lainnya dari pilar yang masuk dalam KKSS, suara BPD, dan unsur lembaga atau badan otonom KKSS,” tambahnya.

Asrul kemudian menanggapi terkait isu kebolehan Ketua BPW KKSS memberikan hak suara.

“BPW ini dipermasalahkan, itu BPW itu surat mandat yang dikirimkan sebelum BPW demisioner, berarti masih sah. Itu kan BPW demisioner pada saat hari H pertanggungjawaban, sedangkan pengusulan mandat yang ditandatangi Ketua dan Sekretaris masih menjabat saat itu,” kata Asrul.

Pada Muswil IV ini, jumlah suara yang terverifikasi sebagai pemilih untuk pemilihan Ketua BPW KKSS Sulteng adalah, unsur BPP sebanyak 1 suara, unsur BPW sebanyak 1 suara, unsur BPD sebanyak 11 suara, unsur Badan Otonom sebanyak 1 suara, serta unsur organisasi pilar sebanyak 11 suara. ABS 

Pos terkait