PALU, MERCUSUAR – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng dinilai maksimal pasca libur panjang Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah 2018. Hal ini berdasarkan hasil inspeksi Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Mohammad Hidayat Lamakarate di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulteng pada Kamis (21/6/2018).
Berdasarkan pantuannya saat inspeksi alias sidak, semua pegawai melakukan tugas berdasarkan perintah masing-masing Kepala OPD.
“Sesuai dengan arahan pak menteri dan pak gubernur. Kalau memang tidak hadir karena betul-betul memang ada alasannya,” katanya.
Alasan yang dimaksud Hidayat, seperti ada ASN yang melahirkan, ada yang sakit, ada orang tuanya meninggal. Alasan itu perlu ada kebijaksanaan. Ia menegaskan bagi mereka yang tidak hadir itu akan segera diberikan sanksi.
“Diberikan saksi sesuai sesuai petunjuk Bapak Gubernur. Dan kepada mereka yang betul-betul secara nyata tidak aktif seperti di Badan Diklat itu akan segera kami proses,” tegas Hidayat.
Ia menambahkan, jumlah potongan tambahan penghasilan (TP) masih menunggu keputusan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, tetapi Ia menyarankan potongan 30 persen setiap hari. Dan jika hari Jumat oknum ASN masih belum masuk kerja, maka pemotongan TP ditambah menjadi 60 persen. BOB