TAVANJUKA, MERCUSUAR- Prajurit Yonif 711/Raksatama berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Sebanyak 11 orang diamankan yang diduga adalah bamndar dan pengedar.
Informasi yang diperoleh, penggerebakan itu dilakukan pada Sabtu (29/4/2018) sekira pukul 20:00 wita, prajurit TNI yang dipimpin langsung Danyonif 711/Rks Letkol Inf Fanny Pantouw berjumlah sekira 30 orang berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), tepatnya Lorong Siranindi, Kelurahan Tavanjuka dan langsung melaksanakan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Kemudian, sekira pukul 23:05 wita, pasukan berhasil mengamankan sejumlah orang dan digiring ke Mayonif 711/Rks bersama beberapa barang bukti. Kemudian pejabat setempat menghubungi pihak BNN Provinsi Sulteng, dan tidak lama berselang lima orang anggota BNNP Sulteng yang dipimpin AKP Gusti tiba di Mayonif, lalu Danyon 711/Rks menyerahkan barang bukti yang berhasil disita dari kesebelas orang tersebut.
Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial, HE (18), ATE (40) yang diduga merupakan Bandar sabu-sabu di Tavanjuka, FA (36) yang diduga bandar di Kelurahan Tipo, AR (33), IS (41), FS (32), AH (34) juga diduga bandar di Tavanjuka, LI (17), RU (28), BU (21) dan DE (24).
Setelah diambil sampel urinenya, kesebelas orang itu kemudian digiring ke kantor BNN Sulteng guna pemeriksaan selanjutnya. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 93 paket sabu-sabu, 17 alat hisap (bong), senjata tajam, korek api, hp, laptop, uang, serta satu botol miras.
Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stevanus Sanam, yang dikonfirmasi mengenai penggerebekan itu mengatakan, bukan pihaknya yang melakukan penggerebekan melainkan informasi yang didapatkan bahwa dari pihak BNN Provinsi.
“Ada pak tapi bukan Polres, BNN provinsi yang penangkapan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018) malam. AMR