TRC Satpol PP Disebar ke Kecamatan

TRC Satpol PP

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palu membentuk UPT Satpol PP di kecamatan sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC), guna mengoptimalkan penegakan peraturan daerah (Perda).

Pasalnya banyak Perda yang dibuat namun belum berjalan maksimal, seperti perda penegakan ternak, Perda PKL, dan Perda Kebersihan.”Hal ini semua yang akan diintensifkan,” kata Kasi PPUD Satpol Palu, Irfan, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, jika semua Perda tersebut harus dihafalkan oleh personel Satpol PP tentunya tidak akan mampu. Perda adalah produk hukum yang diterbitkan atas usulan masing-masing OPD, kelembagaan dan tugas pokoknya sementara menunggu keluar dari bagian hukum untuk resminya.

“Semua Perda yang ada sanksi dan larangannya, untuk pelaksanaan dan pembinaannya langsung dilakukan oleh Satpol PP kecamatan, yang induk melakukan back up tugas besar ,”jelas Irfan.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan camat.

“Setiap hari mereka akan melakukan patroli terhadap pelanggaran Perda. Sifatnya hanya memonitor dan memberikan peringatan saja jika ada yang melanggar. Nanti yang akan melakukan penindakan adalah TRC (Team Reaksi Cepat),”terangnya.

Jumlah TRC Satpol PP di setiap kecamatan sebanyak 25 personel sudah termasuk 5 orang bagian administrasi, TRC ini melekat di tugas Kasi Trantip Kecamatan, yang secara otomatis berganti nama Kasi Satpol PP kecamatan, untuk itu mereka akan difaselitasi kendaraan patroli. ABS

Pos terkait