TRC Satpol PP Palu Amankan Empat Ekor Sapi

BAIYA, MERCUSUAR – Pihak Satuan Polisi Praja Kota Palu berhasil mengamankan sebanyak empat ekor sapi yang berasal dari Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan Pagasongan yang di temui di Markas Komando (Mako) Tim Reaksi Cepat (TRC) mengutarakan, pihaknya melakukan penertiban dan berhasil mengamankan sebanyak empat ekor sapi, yang berasal dari Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara

“Hari ini TRC Pleton 1 Satpol PP Kota Palu bekerja sama dengan Satgas Adipura Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara, melaksanakan Giat penertiban hewan ternak,” ucap Nathan.

Dia menjelaskan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 dan Perwali No. 17 tentang Penertiban Ternak, pihaknya telah melaksanaian giat penertiban, yang dimulai sejak Jumat (17/2/2023) hingga Minggu (19/2/2023)

“Pada pelaksanaan giat di hari Jumat (17/2/2023), kita telah mengamankan 1 ekor Sapi di Kelurahan Taipa dan pada hari ini ada sebanyak 3 ekor sapi lagi yang kita amankan dari Kelurahan Baiya,” kata Nathan.

Dia menambahkan, terkait hewan tangkapan tersebut, pihak Pol PP Kota Palu memberi waktu selama tujuh hari. Namun jika pemilik hewan tersebut tidak mengambilnya, maka akan dilakukan pelelangan, sesuai dengan aturan yang ada

“Jadi sebelum dilelang, kita akan buat dulu berita acara penangkapan, yang kemudian akan dibuat sebanyak 4 rangkap,” ujarnya 

Kata Nathan, adapun peruntukkan dari 4 rangkap berita acara itu, nantinya akan diberikan kepada PPNS, Kasat Pol PP, lurah (pemerintah setempat) dan pemilik atau pengembala hewan ternak tersebut.

“Dalam aturannya jelas, sampai dengan 7 (tujuh) hari, jika pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka kita akan Lelang,” sebutnya. 

Nathan juga menerangkan terkait mekanisme lelang. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait, salah satu di antaranya yakni Dinas Pertanian dan Peternakan,

Menurutnya jika kemudian pemilik hewan ini mau mengambil ternaknya, maka sesuai aturan, pemilik akan dikenakan denda yang tertuang dalam perda, yakni untuk kategori ternak besar (sapi) senilai Rp2 juta dan ternak kecil (kambing/domba) senilai Rp700 ribu 

“Kemudian kepada pemilik yang mengambil hewan ternaknya itu, akan dibuatkan berita acara yang isinya berbunyi, si pemilik tidak akan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di ruang publik,” terangnya

Dia menambahkan, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, sekalipun sapi-sapi yang ditangkap itu memiliki cap atau tanda di badannya, namun pemiliknya harus mampu membuktikan bahwa sapi itu memang benar adalah miliknya, dengan surat keterangan dari pemerintah (lurah) setempat.

Menurut Nathan, terkait jumlah hewan ternak yang telah ditangkap pada tahun 2023 yang baru memasuki bulan kedua ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 ekor sapi, di mana 2 ekor sapi sebelumnya, telah diambil oleh pemiliknya.

Kata Nathan, terkait penanganan hewan ternak itu, pihaknya belum lama ini telah mengikuti rapat bersama dengan Dewan Adat, yang juga memiliki aturan adat tentang masalah hewan ternak ini. 

” Jadi berdasarkan keputusan Dewan Adat Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara menyatakan juga akan memberikan sanksi adat, kepada pemilik hewan ternak tersebut,” ujarnya.

Nathan juga mengimbau dan berharap, agar masyarakat yang memiliki hewan ternak, tidak lagi melepas hewan ternaknya berkeliaran di ruang-ruang publik, yang bisa mengganggu ketertiban

“Penangkapan ini dilakukan, sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik hewan ternak, agar tidak melepas ternaknya,” tegasnya.

Ditanyai soal ketersediaan pakan untuk hewan-hewan tangkapan tersebut, Nathan mengaku untuk tidak khawatir soal itu. Menurutnya, semua hewan tersebut mendapatkan makanan yang cukup baik dan terjamin,

“Semua makanan sapi ini kita sudah siapkan, ada jagung, dan tongkolnya ,rumput gajah, kulit pisang dan batang pisang. Semua ada. Pokoknya kalau urusan makanannya, kita jamin,” lanjutnya

Berdasarkan pantauan media ini, di halaman depan Mako TRC POL PP Kota Palu, pada Minggu (19/2/2023) pukul 21.00 malam, nampak 4 ekor sapi yang merupakan hewan tangkapan dari aksi TRC tersebut, dalam kondisi baik dan sehat. RES

Pos terkait