PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) pada triwulan I tahun 2021, menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebesar Rp5,9 Miliar. Hal itu diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi, melalui rilisnya, Senin (19/4/2021).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 25,36 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.
“Ada penurunan 25,36 persen dibanding tahun lalu,” kata Suryadi.
Menurutnya, penurunan tersebut turut dipengaruhi oleh tingkat kecelakaan lalu lintas yang menurun, akibat terbatasnya mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Meski begitu, Suryadi memastikan pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang prima, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai tugas Jasa Raharja berdasarkan UU nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Ia menekankan pelayanan terbaik, cepat dan tepat selalu diutamakan, dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan oleh tim Jasa Raharja Sulteng, dalam waktu 1 hari 20 jam.
Selain itu, Jasa Raharja ujar Suryadi, juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, yakni santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban. Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur.
“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik, dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Di mana seperti yang kita ketahui bersama, kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” jelasnya.
Sejak Maret 2021 PT Jasa Raharja Sulteng menjalin kerja sama dengan 2 rumah sakit baru di Sulteng, yakni RS Zubaedah Bantilan dan RS Buluye Napoae Moutong.
“Saat ini kami telah bekerja sama dengan 25 rumah sakit di Sulteng. Apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta,” jelasnya.
Suryadi melanjutkan, pada triwulan I tahun 2021, kontribusi biaya yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Sulteng secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 94,66 persen.
“Itu artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit. Karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” pungkasnya. */IEA