LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Lolu Selatan bersama Satgas Pancasila setempat, melakukan teguran ke pelaku usaha jasa pembuatan plat nomor kendaraan di Jalan Kartini.
Kepada para pelaku usaha Ini, petugas meminta untuk tidak berjualan di trotoar, karena trotoar adalah hak pejalan kaki, dan berjualan di trotoar juga melanggar aturan. Himbauan dan sekaligus teguran ini dilakukan dengan mendatangi satu per satu pelaku usaha, Senin (6/2/2023).
“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan peneguran terlebih dahulu, karena mungkin para pedagang ini belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” kata Lurah Lolu Selatan, Sahdin.
Sahdin mengatakan teguran ini menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Palu Nomor: 100.3.5.4/0488/DPRP/2023 tentang Pemilik Bangunan yang Berdiri di Koridor Jalan Kartini. Pihaknya menyampaikan kepada pemilik lapak pembuatan plat, untuk segera memindahkan lapak dagangannya yang berdiri di atas trotoar, karena melanggar ketentuan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, serta ditambah penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Penertiban PKL.
“Kalau bicara peraturan, semua sudah dijelaskan di UU No 22 tahun 2009. Ada hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki, jadi trotoar bukan untuk berjualan,” papar Kepala Dinas Perhubungan, Trisno Yunianto.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Adapun ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana diatur di pasal 274 ayat 2, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. ABS