BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng mengungkap tujuh penjambret Handphone dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Palu, Sigi dan Parmout. Keduanya sudah melancarkan aksinya di 33 lokasi.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, kedua tersangka jambret Hp berinisial AD (18) warga BTN Kabonena Palu, dan MH, warga BTN Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sementara tersangka lima tersangka curanmor berinisial DK, RM dan R yang beraksi di Jalan Tanjung Satu, Palu dan dua pelaku lainnya berinisial M dan AK yang mencuri motor di Jalan Miangas, Palu.
Para Tersangka ini, menyasar perempuan sebagai korbannya ketika melintas di jalan-jalan sepi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampasan atau jambret yang dilakukan. Bukan hanya di Palu, melainkan di wilayah Sigi dan Parmout.
“Tersangka sebelumnya ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 21 dan 25 Juni 2020 terkait dengan kasus perampasan HP di Jalan Durian Palu, setelah dikembangkan sehingga terungkap 33 TKP,”kata Novia Jaya saat konferensi pers, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu, hasil rampasan atau jambret Hp, dijual ke orang lain dan toko penjual Hp bekas dengan harga bervariasi. Harganya sekira Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergatung kondisi Hp.
“Dari hasil pengembangan kasusnya, tim penyidik baru mengumpulkan 22 unit Hp,”tambahnya.
Menurut Novia, modus tersangka dengan mensurvei jalan-jalan sepi, kemudian melihat ada sasaran dan langsung membuntutuinya. Memepet korban dan merampas tas korbanya. Jika melihat korbanya menggunakan Hp saat berkendara, tersangka ini tidak segan-segan merampas Hp tersebut.
“Ada juga ada modus yang dibuntuti, dipepet kemudian ditendang korban hingga jatuh, selanjutnya tasnya dirampas,”unkapnya.
Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli Hp bekas terlebih pemilik di tempat jual beli Hp bekas, karena bisa jadi barang curian. Mereka juga akan kita jerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadahan. IKI