BIROBULI SELATAN,MERCUSUAR- Profesi ahli gigi atau dikenal dengan tukang gigi diminta untuk legal dalam beroperasi, untuk itu selain memiliki izin juga harus bersertifikat keahlian pembuatan gigi. Hal ini disampaikan Ni Luh Kadek Sukmawati pada Bidang Pengelola Gigi dan Mulut Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Forum Tukang Gigi Indonesia (PTGI) di Hotel Jazz, Rabu (9/3/2022).
Dikatakan Ni Luh, pihaknya terus mendorong tukang gigi untuk memiliki izin praktek, sehingga dapat berkolaborasi dengan dokter gigi dalam pembuatan gigi tiruan (gigi palsu). Diharapkan kegiatan Muswil PTGI ini dapat memberikan dukungan pada profesi tukang gigi dengan memenuhui syarat izin praktek dan legalitas namun tidak melampaui kewenangan tukang gigi sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39/ 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.
Dia melanjutkan, Kemenkes menyebutkan tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.
Sementara, Ketua Panitia Muswil FTGI, Moh Umar MM mengatakan, kegiatan tersebut rencananya dilaksanakan selama dua hari itu yang diikuti 100 orang peserta yang berasal dari Kota Palu, Kota Makassar, Manado, Kendari hingga dari Nusa Tenggara Tengah, kegiatan akan diakhiri praktek tehnik dan pembuatan gigi palsu untuk mendapatkan sertifikasi keahlian sebagai tukang gigi.
Umar mengatakan, Muswil PTGI ini yang pertama digelar di Kota Palu dalam rangka Pemilihan Ketua FTGI Sulawesi Tengah dengan tema Membangun kemitraan pada semua pihak (stekholder) dan meningkatkan mutu pelayanan Tukang Gigi secara profesionalisme.
Dia mengatakan, bahwa melalui kesempatan selaku profesi tukang gigi menaruh harapan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu agar dapat memberi ruang terhadap profesi tukang gigi, sehingga terjaling hubungan interaktip antara stekholder dengan profesi tukang gigi melalui organisasi FTGI, sehingga mencapai tujuan Permenkes 39 tahun 2019 tentang tukang gigi.
Ketua Umum FTGI, Ir Karnawan berharap masyarakat tidak perlu khawatir karena FTGI diakui dan terdata di Kemenkumham RI mulai 2 Februari 2019. “Adanya organisasi FTGI ini akan mempermudah tukang gigi mengurus izin praktik karena tidak semua tukang gigi diberikan izin praktik karena ada standar pelayanan dan kompetensi,”jelasnya.ABS