Tukang Ojek Jalan Tikus Ditangkap Satgas Covid-19

Tukang Ojek

TAWAELI, MERCUSUAR – Satgas Covid -19 Tawaeli berhasil menangkap lima tukang ojek yang diduga sering  meloloskan pelaku perjalanan tanpa surat keteragan sehat atau rapid tes. Mereka menawarkan jasa ojek melewati jalan tikus  dengan tarif  mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 14.30 wita. Penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan warga, kalau ada sekelompok orang yang menawarkan jasa ojek melalui jalan tikus.

Setelah ditindaklanjuti, petugas menemukan plang bertuliskan “Ojek Jalan Pintas Yang Tidak Lengkap Surat Kesehatan ”,  tepatnya di Desa Nupabomba, Dusun 1  Kinta Kecamatan, Tanantovea Kabupaten Donggala.  Lima orang yang diduga tukang ojek terebut diamankan petugas 

“Dari lima diamankan, satu diantaranya perempuan. kelima orang yang kami duga itu bernama Uhud, Suwitno, Ferdyansyah, dan Ani. Mereka berasal dari Desa Nupabomba. Satu pelaku lagi bernama Ikal asal Kelurahan Lambara,”ungkap Kapolsek.

Saat ini, para terduga dan barang plang serta kendaraan roda dua diamankan di Mapolsek Palu Utara. Para tukang ojek ini, masih menjalani pemeriksaan lanjuta.

Rustang menambahkan, pihaknya bersama satgas Covid-19 setempat  lebih memperketat penjagaan di jalan masuk Palu. Juga menindak tegas oknum yang memanfaatkan jalan pintas demi meloloskan pelaku perjalanan tanpa surat keterangan sehat atau rapid tes. IKI

Pos terkait