Tukang Parkir Liar Bisa Dipidanakan

tukang parkir 1

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Maraknya tukang parkir liar atau tidak resmi yang ada di Kota Palu bakal ditindak tegas. Aparat kepolisian akan memberi sanksi mulai dari sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kepada warga yang mencoba memungut parkir secara illegal.

Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih. Dia melanjutkan, parkir liar masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) karena bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).

“Sehingga tukang parkir liar sangat bisa untuk dipidanakan,” ujarnya.

Menurut Holmes, petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir kepada warga atau pemilik kendaraan yang masuk wilayah parkir. Jika tidak bisa menunjukan, berarti itu disebut parkir liar.

“Masyarakat berhak memperoleh karcis parkir, jika tidak ada dan tukang parkirnya memaksa meminta uang apalagi dengan kekerasan bisa dihukum pidana. Kita juga bisa kaitkan dangan pasal pungutan liar,” kata Holmes, Rabu (16/1/2019).

Dalam pasal 368 ayat (1) KUHP menjelaskan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu bisa dipidana penjara sampai sembilan tahun.

“Berdasarakan pasal diatas, masyarakat bisa melakukan tuntutan pidana atas dasar pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tukang parkir liar bisa kenakan pasal tentang pungutan liar,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan keberadaan tukang parkir tidak resmi dan memungut parkir, maka segera laporkan ke pihak yang berwenang, apalgi jika sampai melakukan kekerasan dan semacamnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Palu mengamankan dua tukang parkir illegal atau tidak resmi karena melakukan tindakan penganiayaan kepada salah seorang warga yang ingin membeli di salah satu warung, Senin (14/1/2019). Pembeli itu dianiaya, karena menolak membayar parkir.

Kasat reskrim menjelaskan penganiayaan bermula saat korban bernama Andi Adnan (58), usai membeli makanan di salah satu warung di Jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (14/1/2019), begitu hendak meninggalkan warung, ia dimintai uang parkir, namun korban menolak karena tukang parkir yang diketahui bernama Iwan Yuliyanto (29) dan  Azrendy Aldy Afriyanto (22) itu dianggap ilegal karena tidak menggunakan atribut parkir bahkan tidak punya karcis parkir.

Karena korban menolak bayar parkir, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dibagian wajah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bawah mata sebelah kiri. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Palu untuk diproses hukum. IKI

Pos terkait