TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025).
Kelima tempat usaha yang disegel berlokasi di sejumlah titik di Kota Palu, antara lain di Jalan Thalua Konci Mamboro, Jalan RE Martadinata, Jalan Ki Maja, Jalan Nokilalaki, dan Jalan Veteran. Tindakan ini merupakan respon tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakan, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum atas kelalaian para Wajib Pajak (WP). Menurutnya, dari total 53 WP yang tercatat menunggak, baru lima usaha yang disegel pada tahap awal ini. Penyegelan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan tim dan waktu pelaksanaan di lapangan.
“Langkah ini kami ambil karena para WP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kami sudah menempuh semua prosedur, dari teguran pertama hingga ketiga. Karena tidak ada respons, maka kami ambil langkah tegas,” ungkap Eka.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan. Penutupan usaha tidak hanya akan dilakukan pada kasus penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Meski bersikap tegas, Eka mengingatkan agar proses penyegelan dilakukan secara humanis dan komunikatif, guna menghindari potensi konflik di lapangan. Ia meminta seluruh petugas yang turun untuk menyampaikan maksud tindakan tersebut dengan baik kepada pemilik usaha.
“Saya berharap langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh WP lainnya agar lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan akan sangat berarti dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” pungkasnya. */JEF