Tunggakan Pajak PBB dan Reklame Membengkak

BANGGAR

PALU, MERCUSUAR – Politisi PAN, Ratna Mayangsari Agan, menyoroti neraca tunggakan pajak daerah yang mencapai puluhan miliar. Tunggakan tersebut didominasi oleh Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak reklame.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Rabu (24/6/2020).

Neni, sapaan akrabnya, mempertanyakan upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, dalam mengatasi tunggakan pajak daerah yang semakin membengkak. Menurutnya, perlu ada regulasi baru untuk mengatasi tunggakan tersebut, agar bisa menambah kas daerah.

“Makanya kita usulkan agar Wali Kota bisa mengeluarkan regulasi baru, dengan penerbitkan regulasi penghapusan tunggakan di atas 10 tahun, khusus untuk pajak PBB,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, tunggakan pajak PBB di lokasi likuefaksi seperti Petobo dan Balaroa, seharusnya ditiadakan, agar neraca tunggakan pajak daerah tidak menumpuk, dengan angka yang cukup besar, hingga mencapai Rp37 miliar.

Namun kata dia, untuk tunggakan pajak reklame yang mencapai Rp3 miliar, menurutnya harus jadi perhatian Bapenda Kota Palu, untuk segera mengurus ke pihak perusahaan reklame tersebut, karena tidak ada alasan bagi perusahaan reklame, untuk tidak membayar pajak daerah.

“Waktu bencana gempa kemarin, kita sudah memberikan relaksasi kepada perusahaan reklame. Seharusnya untuk perusahaan yang menunggak pajak reklame, tidak diberi izin lagi untuk memasang reklame sebelum melunasi pajaknya,” jelasnya. RES

Pos terkait