PALU, MERCUSUAR – Tuntutan JPU terhadap terdakwa Alirman M Nubi (49), Ngo Jony (49), Sherly Assa (58) dan terdakwa Muh Mansur Asry (46), belum siap, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin 9 Maret 2020 mendatang, Senin (2/3/2020).
Alirman M Nubi, Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Dalam kasus itu, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp2.889.774.514.
Jumlah itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA yang keduanya dari Universitas Tadulako.
“Sidang ditunda sesuai waktu yang telah ditentukan (Senin, 9/3/2020),” singkat Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Diketahui, keempat terdakwa dalam berkas terpisah itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang teleh diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK