PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala, H Yusnandar ST MT dan Direktur PT Sartika Hafifa Perdana, Ibrahim Salim ST yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU, Kamis (6/2/2020).
Penundaan sidang hingga pekan depan merupakan permintaan JPU, karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Yusnandar dan Ibrahim Salim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Ruko di Jalan Gajah Mada Kota Palu Tahun 2013-2014. Pada kegiatan itu Yusnandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ibrahim Salim sebagai rekanan.
Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.390.967.787,80. Kerugian negara tersebut yakni seluruh nilai kekurangan volume pekerjaan dan selisih nilai spesifikasi pekerjaan Rp1.637.090.533,81 dikurangi PPh 23 atas nilai seluruh kekurangan volume pekerjaan dan selisih nilai spesifikasi pekerjaan Rp49.112.716,01 serta setoran atas temuan BPK terkait temuan kekurangan volume pekerjaan Rp197.010.030.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negera Nomor: SR–5/PW/19/5/2017 tanggal 31 Agustus 2017 oleh Auditor BPKP Perwakilan Sulteng dalam pekerjaan Pembangunan Ruko (Jalan Gajah Mad) di Kota Palu tahun 2013.
“Sidang tunda Kamis 13 Februari untuk tuntutan JPU,” Singkat Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH usai mendengarkan penjelasn JPU, Mariani SH.
Diketahui, dalam kasus itu keduanya didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tandas JPU. AGK