LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona mendesak Pemerintah Kota (Pwmkot) Palu untuk melonggarkan kebijakan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Palu mengingat Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palu yang kembali turun ke level II.
Neng sapaan akrabnya, berharap Pemkot bisa sesegera mungkin untuk mengeluarkan surat edaran baru untuk lebih melonggarkan aktivitas UMKM agar perekonomian pelaku usaha bisa kembali bangkit.
“Kita meminta Pemkot untuk segera mengeluarkan kebijakkan pelonggaran sosial, termasuk pelonggaran aktivitas pelaku usaha,” jelasnya.
Desakan tersebut untuk mendukung aktivitas operaisonal pelaku usaha dimana mereka bisa kembali beroperasi hingga pukul 22.00 selama masa PPPKM level II berlaku.
“Jam oprasional pelaku UMKM, kalo bisa sampai jam 10 malam. Supaya perputaran ekonomi mereka itu lebih baik lagi di level II ini,” jelasnya lagi.
Neng menjelaskan, selama pemberlakukan PPKM level II, Sat Pol PP juga diminta untuk tidak lagi memberlakukan denda ataupun teguran dengan cara yang tidak dibenarkan kepada pelaku usaha karena dalam aturan pemberlakuan PPKM level II, Satgas dan Sat Pol PP hanya dianjurkan untuk melakukan edukasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kita mengimbau juga kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap menerapkan prokes di tempat usaha masing-masing,”jelasnya. RES