PALU, MERCUSUAR – Pemenuhan konten lokal 10 persen bagi daerah oleh televisi (TV) swasta lokal berjaringan belum berjalan secara maksimal. Hal itu dibuktikan dengan alat pemantau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng.
Demikian dikatakan Ketua KPID Sulteng, Hary Azis saat membuka rapat evaluasi tahunan konten lokal 10 persen TV swasta lokal berjaringan di Kantor KPID Sulteng,yang dihadiri seluruh penanggung jawab TV swasta lokal berjaringan, Kamis (10/9/2020).
“Alat kami yang beroprasi 1×24 jam. Kehadiran televisi lokal berjaringan tersebut wajib membantu dan mempromosikan program visi misi Pemerintah Sulawesi Tengah,” katanya pada rapat yang merujuk Surat Keputusan Komisi Penyiaran (KPI) Pusat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Program Siaran Lembaga Swasta.
Progam Pemprov Sulteng, sambungnya, ditayangkan melalui pemberitaan dan penayangan konten lokal, baik dari aspek wisata, pertanian, perkebunan, dan keindahan alam yang ada di Bumi Tadulako ini.
Dalam evaluasi itu, kata Hary, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada penanggung jawab TV swasta lokal berjaringan untuk merubah program tayangnya. Apabila bila belum ada perubahan, maka evaluasi tahunan ini akan berperngaruh pada perpanjangan izin. “Berpengaruh perpanjangan izin lembaga penyiaran swasta berjaringan, karena dari hasil evaluasi tersebut akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin kalian,” tegasnya.
Untuk itu, Ia menghimbau di masa new normal agar lembaga TV berjaringan eksis kembali melakukan penayangan konten lokal 10 persen dan wajib untuk melakukan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang himbauan perotokol kesehatan COVID-19. BOB