Uji Konsistensi Review RTRWP, aDugaan Korupsi Dana BOS di Morut SP3 Banggai Sampaikan Sejumlah Persoalan

SAPTA SUBRATA

PALU, MERCUSUAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak lanjut, setelah penyidik Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Kami tidak melihat perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka terkait uang tersebut dan tidak ada feed back diperolehnya. Mensreanya,  perbuatan melawan hukum tidak kita temukan, sehingga kasus ini kita hentikan atau SP3,” terang Wakajati Sulteng Sapta Subrata SH didampingi para Asisten dan humas saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/7/2020).   

Dikatakan Wakajati, pihaknya harus memberi kepastian hukum. Masalah nanti ada bukti baru, bisa dibuka kembali. “Jadi fakta yang ada sementara itu,” katanya.

Dijelaskannya, dari fakta kasus yang ada, perbuatan pidana dan penggunaan anggara dana BOS ada di Kepala Sekolah. Sebab anggaran BOS tersebut, dari pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. “Dijadikan tersangka dalam kasus ini Kabid (Kepala Bidang), sementara  posisi Kabid hanya mendisposisikan usulan-usulan dari kepala sekolah,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, inisial R.

Kasus dugaan korupsi BOS tersebut berawal pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut mendapatkan bantuan dana BOS Rp17,8 miliar. Bantuan itu diperuntukan bagi 149 Sekolah Dasar (SD) dan 44 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Morut  dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim BPK RI, Tahun Anggaran 2017 terdapat temuan-temuan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut.

Hasil perhitungan sementara auditor dugaan kerugian negara timbul  sekira Rp 968 juta, terhadap 32 sekolah. AGK

Pos terkait