PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Tengah melalui Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Ratna Mutmainah, membantah tudingan adanya dugaan “aroma culas” pelaksanaan tender proyek Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC Kota Palu.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulisnya yang dikirim via layanan aplikasi WhatsApp, Rabu (27/6/2018).
“Insya Allah kami tetap menjunjung tinggi integritas melalui pelaksanaan tahapan lelang yang sesuai aturan,” katanya
Menurut Ratna, pelaksanaan tender tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Lelang dilakukan pada LPSE melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terkait dengan pengalihan pengumuman di SPSE Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ratna menjelaskan, hal itu dilakukan setelah menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I. Nomor: B-095-20/B.VIII/3/HM.01/04/2018 tanggal 5 April 2018, perihal Gangguan pada SPSE Kementerian Agama, yang menyatakan bahwa adanya gangguan pada aplikasi SPSE Kementerian Agama sejak tanggal 22 Maret 2018 yang disebabkan oleh kerusakan data.
Karena dampak dari kerusakan data tersebut adalah dihentikannya/disuspend sementara aplikasi SPSE Kemenag oleh LKPP c.q.
“Direktorat Pengembangan Sistem SPSE LKPP, sampai dengan proses recovery data yang mereka lakukan dianggap selesai,” katanya.
Karena adanya kerusakan itu tambah Ratna, pihaknya mendapat arahan dari pihak LKPP, untuk pembuatan paket lelang baru menggunakan LPSE terdekat atau LPSE UIN Raden Fatah Palembang.
Namun hal tersebut tidak dilakukan dan memilih LPSE Kemenlu sebagai LPSE terdekat secara vertikal.
“Kami memilih LPSE Kemenlu karena sudah menggunakan SPSE Versi 4.2, versi terakhir yang dikembangkan oleh LKPP, yang lebih akuntabel dan transparan,” jelas Ratna.
Ia juga membantah tudingan dugaan persengkongkolan dengan pihak-pihak tertentu, agar tidak ada rekanan lain yang ikut mendaftar.
Buktinya lelang itu diikuti 31 peserta calon penyedia jasa. Sebagian besar dari peserta lelang juga berasal dari Sulteng.
Ratna mengkalim bahwa lelang Pembangunan MAN IC Kota Palu menggunakan dana Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Bahkan sejak awal kata Ratna, Kepala Kanwil Kemeng Sulteng bersama KPA, PPK, Kepala ULP dan seluruh anggota POKJA sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaaan barang dan jasa sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas yang mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Dugaan adanya “kongkalikong” atau lobi-lobi tertentu dengan pihak calon penyedia, secara tegas Ratna menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar, karena mereka sadar yang lakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara umum, dan secara khusus pembangunan infrastruktur pendidikan ini kelak akan digunakan oleh siswa-siswi generasi muda di Provinsi Sulteng untuk merajut masa depan mereka dan daerah ini. BOB