PALU, MERCUSUAR – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Utara tahun 2022 menjadi yang tertinggi di antara 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulteng. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng menyebutkan, UMK tahun 2022 Morowali Utara senilai Rp3.116.828, naik 0,54 persen dibanding UMK tahun 2021.
Untuk daerah lain di Sulteng masing-masing Kota Palu Rp2.848.203 (naik 6,54 persen), Kabupaten Parigi Moutong Rp2,509.905 (2,61 persen), Kabupaten Poso Rp2.586.036 (naik 3,29 persen), Kabupaten Buol 2.600.576 (naik 0,58 persen), Kabupaten Banggai 2.391.955 naik (2,05 persen), dan Kabupaten Morowali 2.962.492 (naik 4,91 persen).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diskanertrans Sulteng, Joko Pranowo, kepada media ini, Kamis (2/12/2021) menyebutkan, untuk Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai Kepulauan meskipun juga telah menetapkan jumlah UMK masing-masing, namun penerapannya mengikuti ke Upah Minimum Provinsi (UMP), karena jumlah UMK di tiga daerah tersebut di bawah UMP Sulteng tahun 2022.
Masing-masing Kabupaten Donggala sebesar Rp2,338,844, Kabupaten Tolitoli Rp2.308.740, dan Kabupaten Banggai Kepulauan 2.325.749. Jumlah tersebut berada di bawah nilai UMP Sulteng tahun 2022 yakni sebesar Rp2.390.739.
“Nilai UMK Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan, dan Tolitoli lebih rendah dari nilai UMP, maka yang berlaku nilai UMP,” ujar Joko.
Selain itu, tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Banggai Laut juga mengikut ke nilai UMP Sulteng tahun 2022. Tiga daerah tersebut tidak menetapkan UMP tahun 2022, karena belum ada Dewan Pengupahan di daerah masing-masing.
“Sigi, Touna dan Balut belum menetapkan UMK, maka menggunakan UMP,” imbuh Joko.
Ia menyebutkan, penetapan UMK di tahun 2022 ini telah ditetapkan sesuai dengan PP nomor 36 Tahun 2021. IEA