TANAMODINDI, MERCUSUAR – Para pekerja di Kota Palu bisa bernapas lega untuk kelangsungan hidupnya di tahun 2021 mendatang. Pasalnya, di tengah pandemi korona dan terpuruknya perekonomian seperti saat ini Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Palu ditetapkan naik sebesar 2 persen dari Rp.2.620.989, maka UMK Palu tahun 2021 sebesear Rp.2.673.408,78 atau mengalami kenaikan Rp52 ribu.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan keputusan wali kota yang dihadiri anggota tripartite dan dewan pengupahan, dimana berdasarkan pertimbagan dan kajian hasil survai di lapangan melihat kebutuhan hidup layak dari hitungan 64 komponen yang naik sampai 15-20 persen.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia Kota Palu, Luki usai rapat bersama dengan Wali Kota Palu, Hidayat diruang kerjanya, Selasa (8/12/2020) mengatakan, keputusan naik ini, ia katakan hasilnya alot sehingga diambil voting untuk naik berapa persen, sebab jika tidak naik pendapatan pekerja ini juga menambah beban, namun dipertimbangkan juga dari sisi pemberi kerja di masa pandemi ini.
“Dengan keluarnya keputusan itu mulai awal tahun depan (2021) seluruh pemberi kerja wajib memberi upah minimal sesuai UMK,” ungkap Wali Kota Palu, Hidayat yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagind) Palu, Syamsul Saifuddin.
Dia melanjutkan, sedangkan untuk penetapan UMK 2021, tidak lagi seperti tahun sebelumnya yaitu berdarkan UMK tahun berjalan, besaran inflasi dan pertumbuhan produk domestik. Hal ini dilakukan lantaran terjadi pandemi korona, sehingga pengajuannya diawali dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh tim yang tergabung dari beberapa instansi untuk menghasilkan rumus, selanjutnnya dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan Palu.
“Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan, UMK disini sebenarnya tidak layak untuk naik,” katanya.
Namun, pengajuan kenaikan UMK tetap dilakukan, karena berdasarkan hasil rapat di dewan pengupahan untuk diajukan kembali ke gubernur. Terkait penetapan UMK 2021, jelasnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyosialisasikan kepada semua perusahaan di Palu oleh Dinas Sosial. ABS