UMKM Sulawesi Tengah Didorong Segera Daftarkan Merek Dagang

Sosialisasi Kekayaan Intelektual khusus Merek yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulteng bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Selasa (2/9/2029). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kesadaran hukum di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tantangan besar. Hal itu tampak dari hasil kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual khusus Merek yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulteng bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Selasa (2/9/2029).

Kegiatan ini diikuti 40 pelaku UMKM dari berbagai daerah, seperti Buol, Morowali, Banggai, Kota Palu, dan Donggala.

Meski antusias, sebagian besar peserta mengaku belum pernah mendaftarkan merek usaha mereka. Padahal, merek adalah salah satu elemen penting yang melindungi produk dari peniruan dan meningkatkan daya saing.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan merek dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari. “Banyak kasus pelaku UMKM yang harus kehilangan nama usahanya hanya karena ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan. Ini kerugian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberi pemahaman mengenai langkah-langkah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prosesnya kini lebih mudah karena sudah dapat dilakukan secara daring. Selain itu, biaya pendaftaran resmi juga relatif terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan kerugian akibat sengketa merek.

Peserta juga memperoleh penjelasan tentang manfaat hukum merek terdaftar. Tidak hanya melindungi identitas produk, merek juga dapat meningkatkan nilai jual, memperkuat branding, hingga menjadi jaminan dalam akses pembiayaan. Bahkan, merek bisa dinilai sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang dapat diwariskan.
Menurut Rakhmat Renaldy, pemerintah hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami ingin UMKM Sulawesi Tengah lebih siap menghadapi persaingan. Jangan sampai produk kita kalah bukan karena kualitas, tetapi karena aspek hukum yang diabaikan,” jelasnya.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa masih diperlukan pendampingan lanjutan. Banyak peserta berharap ada bimbingan teknis agar mereka lebih mudah dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan pendaftaran merek. Kanwil Kemenkum Sulteng pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir, baik melalui sosialisasi, pendampingan, maupun layanan konsultasi langsung.

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan pelaku UMKM segera menyadari pentingnya merek sebagai aset usaha.
“Mendaftarkan merek bukan beban, melainkan investasi jangka panjang. Semakin cepat dilakukan, semakin aman usaha kita di masa depan,” pungkas Rakhmat Renaldy.

Pos terkait