PALU, MERCUSUAR – Pemerintah menetapkan UMP alias Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kebijakan tersebut mulai diumumkan pemerintah provinsi (Pemprov) mulai 1 November 2019. Kenaikan UMP ini, dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat( 3) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Sulteng telah menetapkan UMP untuk tahun 2020 sebesar Rp2.3023.711 melalui Surat Keputusan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola Nomor: 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019. UMP Sulawesi Tengah naik 8,51%, dari tahun sebelumnya Rp2.123.040.
UMP Sulteng merupakan upah terendah dibandingkan provinsi lain di Sulawesi. Berdasarkan penelusuran Mercusuar, UMP untuk masing-masing provinsi di Sulawesi adalah, Sulsel Rp3.103.830, Sulut Rp3.310.723, Sultra Rp2.552.014,52, dan Gorontalo Rp2.384.020. Sementara untuk provinsi termuda, Sulawesi Barat Rp2.369.670.
Sejumlah daerah di Jawa dan daerah lainnya di indonesia juga sudah mengumumkan besaran UMP masing-masing.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp3.940.000 menjadi Rp4.276.349
“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, , Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
UMP 2020 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.810.351,36 ,naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp1.668.372,83. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jawa Barat 2020.
UMP Jawa Tengah tahun 2020 sudah ditentukan sebesar Rp1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp136.000 dari UMP tahun 2019.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan penetapan jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menekan surat keputusan (SK) mengenai UMP DIY tahun 2020. Besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp1.704.608,25 untuk tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
UMP Jawa Timur mengalami kenaikan. Angkanya kini mencapai Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jawa Timur pada tahun 2019 mencapai Rp1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jawa Timur bertengger di angka Rp1.508.894,80.
Pemprov Kalimantan Timur hari ini menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2,981 juta, atau naik sekitar Rp200.000 dibanding UMP tahun 2019 Rp2,747 juta. Perwakilan buruh dan pengusaha, menerima kenaikan UMP itu.
Penetapan UMP Tahun 2020 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 sebesar Rp2.981.378,72.
Di Sumatera, Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, yang pada tahun sebelumnya Rp 2.769.683 menjadi Rp 3.005.460. Sementara untuk Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020. TMU/DTC
Grafik atau table//// terserah
Berikut UMP 2020 Tertinggi tahun 2020
- DKI Jakartadari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
- Papuadari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
- Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
Berikut UMP 2020 Terendah tahun 2020
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
- DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.
UMP Se Sulawesi Tahun 2020
Sulut Rp3.310.723
Sulsel Rp3.103.830
Sultra Rp2.552.014,52
Gorontalo Rp2.384.020
Sulbar Rp2.369.670.
Sulteng Rp2.3023.711