Untad Akan Salurkan Bantuan UKT Kemendikbud

HLL

PALU, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) kembali memberikan kabar gembira bagi mahasiswanya, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan hasil rapat sosialisasi dengan Ditjen Dikti pada 2 Juli 2020 via daring, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) / SPP bagi mahasiswa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Ir. Sagaf, MP, pada konferensi pers, Senin (6/7/2020). Kata dia, dalam rapat daring tersebut, Untad mendapatkan prioritas, karena terdampak bencana alam 28 September 2018 lalu dan kini terdampak Covid-19.

“Dalam rapat ini, kami memberanikan diri untuk menyampaikan sejumlah hal yang menjadi kegelisahan mahasiswa Untad yang sudah sangat terdampak dari bencana dan Covid-19,” ujarnya.

Menurut Dr. Sagaf, Kemendikbud memberikan satu keistimewaan bagi Untad, dengan memberikan kuota Bantuan UKT/SPP yang sedikit lebih banyak daripada PTN lainnya.

Untuk Untad sendiri kata Dr. Sagaf, kuota yang diberikan yakni 3299 mahasiswa yang akan dibantu, dengan nominal bantuan sebesar Rp2.400.000 per mahasiswa. Untad sendiri akan menerapkan sistem subsidi silang bagi penerima bantuan tersebut, berdasarkan klasifikasi UKT mahasiswa.

“Jadi misalnya, mahasiswa yang UKT-nya di bawah nominal bantuan tersebut, sisanya akan disubsidi ke mahasiswa yang UKT nya melebihi nominal bantuan,” ujarnya.

Bantuan UKT ini sendiri diperuntukkan bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Adapun kuota per semester, yakni semester 3 sebanyak 668 orang, semester 5 sebanyak 1047 orang dan semester 7 sebanyak 1584 orang.

Bantuan UKT ini sendiri kata Dr. Sagaf, akan didistribusikan ke 11 fakultas di Untad, juga PSDKU Morowali dan Tojo Una-una. Bantuan ini juga akan didistribusikan untuk kurang lebih 100 mahasiswa berprestasi tingkat universitas.

Distribusi kepada  seluruh fakultas ini kata dia, dilakukan berdasarkan proporsi jumlah mahasiswa di setiap fakultas.

Adapun terkait syarat, bantuan UKT tersebut memiliki syarat utama, yakni memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Hal ini dilakukan agar semua data terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Selanjutnya, sebagai syarat utama tambahan, mahasiswa yang mengajukan bantuan tersebut wajib melampirkan surat keterangan terdampak Covid-19, surat pernyataan dari orang tua/wali tidak sanggup membayar UKT semester depan, juga surat keterangan ekonomi lemah.

“Ada juga persyaratan tambahan seperti, kopian KK dan KTP. transkrip nilai, serta bukti pembayaran SPP semester berjalan,” ujarnya.

Kata Dr. Sagaf, klasifikasi ini dilakukan, karena mahasiswa yang harus diprioritaskan, yakni mereka yang benar-benar terdampak.

Adapun proses verifikasi dilakukan secara daring di fakultas masing-masing dan akan dilanjutkan dengan verifikasi tingkat universitas. Bantuan ini sendiri tidak diperkenankan bagi mahasiswa penerima beasiswa lainnya. 

“Untuk mahasiswa yang mengurus pengurangan UKT sesuai peraturan Rektor, harus memilih antara bantuan UKT dan pengurangan UKT. Yang jelas, bantuan UKT Kemendikbud ini hanya berlaku untuk satu semester,” ujarnya. JEF

Pos terkait