Untad Beri Penjelasan, Polemik Pemindahan Lokasi KKN 113 dan 114

PALU, MERCUSUAR – Pemberitaan mengenai rencana pemindahan lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tadulako (Untad), yang semula direncanakan berlangsung di beberapa kabupaten kemudian dialihkan ke wilayah Kota Palu, menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik ini khususnya berkembang di kalangan mahasiswa peserta KKN angkatan 113 dan 114 tahun 2025 dengan beban pembiayaan sebesar Rp. 630.000/mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Universitas Tadulako menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala LPPM, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Prof. Dr. Slamet Riyadi selaku Ketua Pokja Komunikasi Rektor.

Dalam rapat tersebut, Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman Nadjmudin, M.Hum menjelaskan, wacana pemindahan KKN muncul karena kendala teknis anggaran. Pihaknya mengatakan, beberapa pos pembiayaan, seperti akun belanja perjalanan dan bantuan tercatat dalam akun yang saat ini ditutup sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kendala ini sempat menimbulkan opsi pemindahan lokasi KKN ke Kota Palu. Namun setelah dilakukan upaya dan pembahasan dengan pihak terkait, KKN direncanakan akan tetap dilaksanakan di lokasi awal, yaitu di beberapa kabupaten yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait biaya KKN sebesar Rp630.000, pihak Untad menegaskan, biaya tersebut resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1120/UN28/KU/2019 serta Permendikbudsaintek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 3, yang menegaskan, biaya pendukung KKN, magang, dan praktik kerja lapangan tidak termasuk dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dana yang dibayarkan mahasiswa masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) Untad sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga penggunaannya wajib mengikuti mekanisme keuangan negara.

Secara prosedural, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Drs. Samsumarlin, M.Si., menjelaskan bahwa seluruh dana yang masuk sebagai PNBP tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus melalui proses perencanaan, reviu kementerian, hingga pengesahan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Sekali lagi kami menekankan, penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP yang dikelola oleh BLU Untad harus melalui mekanisme prosedur berdasarkan peraturan keuangan yang berlaku, walaupun salah satu sumber PNBP adalah kontribusi pembiayaan KKN, karena ketika mahasiswa KKN membayar/menyetor ke rekening BLU Untad, saat itu pula berubah status menjadi PNBP yang penggunaannya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah” jelas Drs. Samsumarlin.

Pihaknya menambahkan, anggaran KKN 2025 sebenarnya sudah tercatat dalam DIPA, namun jumlahnya belum mencukupi karena keterbatasan pagu yang ditetapkan kementerian. Untuk menutupi kekurangan, Untad mengajukan revisi penggunaan saldo awal kas tahun 2025, tetapi dua kali ditolak karena masih tercatat dalam akun perjalanan dinas yang ditutup demi efisiensi.

Menyikapi hal tersebut, pihak Biro Perencanaan Untad telah melakukan audiensi dengan Dewas BLU untuk membahas kemungkinan penyesuaian detail belanja KKN yang menjadi satu paket dengan beban SKS mahasiswa.

“Saat ini, pihak Untad sedang menyusun usulan revisi ketiga agar kebutuhan anggaran KKN dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku” terang Drs. Samsumarlin, M. Si.

Dengan demikian, Universitas Tadulako berharap pelaksanaan KKN angkatan 113 dan 114 tetap dapat berjalan sesuai rencana awal, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. */JEF

Pos terkait