TONDO, MERCUSUAR – Menyikapi kebijakan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Universitas Tadulako (Untad) menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar., ST, MT., IPU., ASEAN Eng dalam sambutannya usai prosesi pelantikan dua pejabat di lingkup Untad, Senin (3/6/2024), yang dilaksanakan di Ruang Rektor, Gedung Rektorat Untad.
Rektor menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan kebijakan dari Mendikbud-Ristek tersebut. Terkait penerapan kebijakan tersebut, pihak Untad kata rektor akan menunggu detail kebijakan dari Dirjen Dikti, sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud-Ristek.
Rektor juga menyampaikan, terkait sejumlah mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah membayar UKT, pihaknya akan mendiskusikan kebijakan terkait hal tersebut.
“Ada dua opsi penyelesaian. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, mengkonversi kelebihan pembayaran UKT ke dalam pembayaran UKT berikutnya. Terkait kedua opsi ini, kami akan bahas lebih lanjut ke depan,” jelasnya
Kebijakan pembatalan UKT ini sendiri dikemukakan oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024), juga setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa. Kebijakan pembatalan kenaikan UKT ini juga dibarengi dengan re-evaluasi permintaan peningkatan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). JEF