PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
UPA PERADI di Palu diikuti 28 peserta bertempat di Palu Golden Hotel (PGH), Sabtu (19/2/2022).
Pelaksanaan UPA dibuka oleh Kepala Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, Antoni Silo SH MH,
Antoni Silo mengatakan bahwa UPA merupakan amanah Undang-Undang (UU) advokat kepada PERADI sebagai organisasi advokat.
Ditegaskannya, status dan eksistensi PERADI sebagai organisasi advokat dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan, terakhir dengan putusan Nomor 35 Tahun 2018.
“Maka beruntunglah para peserta yang hari ini ikut ujian di PERADI,” pungkas Antoni dalam sambutannya.
Dalam kegiatan itu, pengamat dari DPC PERADI Palu, yakni Dr Muslim Mamulai SH MH; Dr Osgar SH MH; Arif Suleman SH MH; Harun SH; Nasrul Jamaludin SH dan Marni Masyita SH. Sementara pelaksana dan pengawas ujian oleh DPN PERADI dipercayakan kepada pihak ketiga (outshorsing).
Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun mengatakan sejak awal pelaksanaan UPA, PERADI mempercayakan pelaksanaan dan pengawasan ujian kepada pihak ketiga.
Hal itu bertujuan untuk menjaga independensi dan menghindari praktek KKN.
Olehnya itu, kemudian PERADI memperoleh penghargaan karena telah melaksanakan proses rekrutmen advokat yang zero KKN.
“Kami berharap seluruh peserta dapat lulus dalam Ujian Profesi Advokat ini,” ujarnya. AGK