PALU, MERCUSUAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan BKD Provinsi Jawa Barat, melakukan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 30-31 Oktober 2023.
Assessment kompetensi manajerial dan sosio kultural berbasis komputer ini dilaksanakan di SMK Negeri 3 Palu. Assesment ini diikuti oleh 124 pejabat pengawas di hari pertama dan 74 pejabat administrator di hari kedua.
Kepala UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Rachman Yape, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Selasa (31/10/2023) mengatakan, asesmen ini sendiri dilaksanakan untuk memetakan kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng. Dari pemetaan ini, pihak BKD Provinsi Sulteng akan menginformasikan hasilnya kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulteng, sehingga mereka dapat membuat bentuk-bentuk kegiatan yang bersifat untuk pengembangan SDM berdasarkan hasil asesmen ini.
“Berdasarkan hasil asesmen ini, kita sudah tahu apa yang dibutuhkan untuk pengembangan SDM kita,” ujarnya.
Lanjut Rachman, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo UU Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa setiap ASN wajib memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai syarat dalam memangku jabatan, mulai jabatan pelaksana, fungsional, pengawas, administrator hingga jabatan pimpinan tinggi.
Kompetensi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan manajemen ASN yang didasarkan pada Sistem Merit, selain dari kualifikasi yang di ukur melalui pendidikan, usia, kesehatan dan lain-lain serta kinerja, yang diukur secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan, terdapat 3 (tiga) Kompetensi yang harus dimiliki oleh para ASN yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Rachman menjelaskan, pelaksanaan asesmen ini juga erat kaitannya dengan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik yang digagas oleh Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Sulteng, Muthmainna, S.Psi, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan X. Aksi perubahan ini mengambil tema Penguatan Promosi Penyelenggaraan Kerja Sama dalam Penilaian Potensi dan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara “Branding Image Strategy”.
“Optimalisasi promosi penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi manajerial dan sosial kultural, diharapkan mampu memberikan informasi secara transparan terkait kerja sama penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural, maupun manfaat yang diterima oleh pemerintah daerah sebagai mitra kerja sama, maupun ASN yang menjadi peserta dalam penilaian potensi kompetensi manajerial sosial kultural,” jelasnya.
Asesmen ini juga merupakan salah satu bagian dari pengejawantahan kerja sama antara Provinsi Sulteng dan Provinsi Jawa Barat, terkait peningkatan pelayanan manajemen kepegawaian, berdasarkan sistem merit secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi, berbasis teknologi, serta terlaksananya sistem manajemen talenta secara efektif dan berkelanjutan.
Asesmen ini sendiri menurut Rachman menggunakan metode psikologi dan assesment center, yang dipantau langsung oleh tim dari BKD Jawa Barat, baik secara luring maupun daring. JEF