PALU, MERCUSUAR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, melakukan Sidang Tera Ulang, yang dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional di Kota Palu. Salah satu pasar tradisional yang menjadi sasaran sidang tera ulang adalah Pasar Tua Tawaeli di Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Senin (20/5/2024).
Pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang di Pasar Tua Tawaeli, jumlah alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang ditera ulang berjumlah 134 unit, dengan jumlah pemilik/pengguna alat sebanyak 98 orang.
Kepala Disperdagind Kota Palu, Zulkifli mengatakan, pelaksanaan sidang tera ulang ini bertujuan untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan memberikan kepastian hukum atas penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi jual beli, sehingga terwujudnya tertib ukur. Selain itu, sidang tera ulang ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.
Zulkifli mengimbau kepada kepada seluruh pedagang di seluruh pasar yang ada di Kota Palu, agar mendukung pelaksanaan sidang tera ulang ini, dengan menyerahkan alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan kepada petugas yang akan hadir di semua pasar, untuk dilakukan perbaikan atau dibenahi kembali oleh petugas.
“Kita harus memanfaatkan moment ini, guna perbaikan dari pada alat ukur kita. Ini diperuntukkan dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, khususnya di Kota Palu,” ujarnya. JEF