BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Bagi warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menggunakan masker. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, meski di tengah pendemi virus Corona (Covid-19), pelayanan SIM tetap dipadati masyarakat. Sehingga, diwajibkan setiap pemohon harus menggunakan masker. Selain itu, pelayanan juga menerapkan pembatasan sosial dan menjaga jarak.
“Sebelum masuk ke area pelayanan SIM, pemohon harus melewati bilik sterilisasi terlebih dahulu dan cuci tangan. Pemohon harus mengunakan masker,”ungkap Abdhi.
Menurutnya, penggunaan masker wajib untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, virus ini dengan mudah menular melalui mulut, hidung dan mata, sehingga patut diantisipasi.
“Nanti pas pengambilan foto untuk SIM, pemohon bisa buka maskernya. Setelah itu dipakai lagi,”katanya. IKI