PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) siap melakukan penertiban angkutan rental mobil tanpa izin, yang masih beroperasi di wilayah Sulteng, dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menuntaskan penegakan hukum terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) ilegal, yang dimulai sejak awal Juli 2021 lalu.
“Setelah ASK, baru kita masuk ke penertiban rental,” kata Sumarno, medio pekan lalu.
Sumarno mengungkapkan, data dari Dishub Sulteng saat ini jumlah angkutan rental yang ada di Sulteng sekira 3.000 unit. Beberapa daerah dengan jumlah rental mobil terbanyak, kata Sumarno, di antaranya adalah Morowali dan Banggai.
“Yang mondar mandir Palu-Morowali itu saja sekira 500. Lalu, yang di Morowali ke sekitarnya yang tidak ke Palu itu bahkan lebih besar lagi. Kemudian di Luwuk juga, antara Bandara ke kota itu tiap hari ratusan, karena tidak ada angkutan umum,” ujar Sumarno.
Saat ini, penertiban ASK ilegal sedang dilaksanakan oleh Dishub Sulteng bersama jajaran instansi terkait lainnya. Ditargetkan, pelaksanaan penegakan hukum tersebut akan berlangsung hingga 30 Juli 2021 mendatang.
Penegakan hukum tersebut dilakukan kepada para mitra atau sopir ASK berbasis aplikasi (online) roda empat yang belum memiliki izin operasional, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Keberadaan angkutan ilegal, menurut Sumarno menjadi salah satu hal yang merusak sistem angkutan umum, serta mengganggu kondusifitas investasi bidang angkutan umum di Sulteng.
“Karena penumpang yang harusnya diambil oleh angkutan pelat kuning yang resmi, malah diambil oleh angkutan hitam yang tidak memiliki izin. Sehingga angkutan yang resmi merasa kalah bersaing, karena penumpang merasa sangat dimanjakan oleh angkutan pelat hitam,” tandasnya. IEA