Vendor PLN Langgar Perda RTH

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Penebangan pohon diareal fasilitas umum tanpa meminta izin kembali  terjadi, kali ini dilakukan PT. Andika di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang dinilai telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pelaku penebangan pohon langsung diproses Kepala Dinas Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Palu, Denny Taufan didampingi Kepala Seksi Dekorasi, Hendra Okto. Keduanya mengaku dari PT. Andika dari Vendor PLN, dan kelanjutan penanganan kasusnya diserahkan kepada pejabat PPNS kota Palu yang dipimpin Kabag Hukum.

“Sekarang kita sudah limpahkan ke pihak penyidik. Pelaku dinyatakan positif melanggar Perda, saat ini kita menunggu penyidik melakukan pemutusan hasilnya,” ujar Denny, Kamis (19/4/2018).

Saat ini pihaknya masih menunggu lebih rinci pelanggaran yang akan diputuskan penyidik. Secara garis besar, kata Denny permasalahannya adalah bahwa kedua oknum telah melanggar perda RTH terkait penebangan pohon secara sembarangan.

“Untuk penjelasan lengkapnya akan terkuak disidangnya, yang kita jadwalkan sore ini, namun karena masih ada sidang di DPRD sehigga waktu agak lambat dimulai,” ujarnya.

Denny mengatakabn, perda RTH in sudah lama dikeluarkan sejak zaman pemerintahan Gubernur Aziz Lamajido, namun telah mengalami perubahan yakni Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hujau dengan pasal 19 ayat 1. ABS

Pos terkait