TANAMODINDI, MERCUSUAR- Posko Data Center dalam pengurusan verifikasi berkas/data kerusakan rumah kini dialihkan ke kelurahan atau masing-masing wilayah, hal ini terhitung sejak Rabu 13 Februari 2019, pelayanan data center Bappeda Kota Palu hanya untuk pengecekan data korban bencana.
Demikian ditegaskan, Ibnu Munzir selaku Kabid Pengolahan Data Bappeda Kota Palu, Rabu (13/2/2019). Ia katakan pada Selasa (12/2/2019) kemarin, merupakan batas akhir pengurusan di data center, sebab kondisi daya tampung kantor Bappeda tidak memungkinkan untuk melayani ratusan warga, sehingga untuk mengurai antrian Panjang warga diarahkan mendatangi kantor kelurahan di wilayahnya masing-masing sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada 22 Februari 2019 mendatang.
“Pengurusan data sudah kami tutup tadi malam, kalau untuk mengecek datanya di website Bappeda apakah terdata atau tidak, silakan di cek dan koordinasikan dengan pengurus di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Untuk itu Data Center tidak menerima langsung lagi berkas verifikasi data warga, karena sudah diarahkan mendatangi kantor kelurahan, seluruh petugas operator sudah siap melayani di kantor kelurahan masing-masing.
Sebelumnya, warga Kota Palu sejak beberapa pekan ini memadati ruangan data center di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu yang berada di dalam Sekretariat Kota Palu Jalan Balaikota, Selasa (12/2/2019). Warga rela antre berjam-jam, hanya untuk memastikan bahwa mereka telah terdata sebagai penerima dana stimulant bencana.
Meskipun warga sudah diarahkan ke kantor kelurahan masing-masing, namun sebagia besar memilih langsung mendatangi posko data center di Bappeda, warga ingin memastikan apakah mereka sudah terdata di tahap II, karena masih ada sebagian warga yang belum terdata pada tahap I yaitu pada akhir 2018 lalu, sehingga untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan warga rela antre berjam-jam untuk mengecek data bahkan ada juga warga yang memasukan berkas.
Disampaikan, salah seorang petugas verifikasi pendataan di data center, jika nama belum masuk tahap I, warga diarahkan mengisi formulir pendataan dan memasukan berkas kelengkapan kerusakan rumah, berupa Kartu Keluarga, KTP, sertifikat rumah dan foto-foto kerusakan rumahnya dalam bentuk terprint. ABS