TANAMODINDI, MERCUSUAR-Menkopolhukam Mahfud MD membuka pelaksanaan sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam pelaksanaan regulasi omnibus law melalui video conference (vidcom) Rabu (14/10/2020).
Rapat koordinasi melalui vidcon itu diikuti sejumlah pejabat negara lainnya diantaranya, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR, kepala BPN, Menkop dan UKM, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, kepala BIN, kepala BPKM dengan gubernur, bupati dan wali kota serta forkompinda provinsi dan kota.
Sedangkan jajaran Pemkot Palu juga diikuti Plt. Wali Kota Palu, Sigit Punomo Said, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Dandim 1306 Donggala Kol Inf Heri Bambang Wahyudi, Sekda Kota Palu Asri serta difasilitasi Diskominfo Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum.
Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat sejumlah hal penting disampaikan.
UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas Undang Undang tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang-undangan.
“Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud dalam Vidcom tersebut. ABS