Vonis Empat Kasus Tipikor

FOTO PENGADILAN TIPIKOR PALU

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 26 April 2019 sebanyak 16 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 16 kasus tipikor yang berasal dari sejumlah daerah di Sulteng itu, empat kasus diantaranya telah putus (vonis).

Demikian dikatakan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (26/4/2019) sore.

Dijelaskannya, empat kasus yang telah divonis, yakni kasus teregister Nomor: 1 hingga 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Keempat kasus itu, dua telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan dua kasus lainnya masih dalam tahap pikir-pikir.

“Inkrah perkara yang teregister Nomor: 1 dan 3, terdakwanya masing-masing  Suharto L Dg Matutu dan Daud Marianto Laganda. Sementara yang masih pikir-pikir perkara Nomor: 2 dan 4, terdakwanya Iswanto Sumirton Arabi dan Muhammad Malik Lakepo serta Suyanto,” jelasnya.

Untuk 12 kasus yang teregister tahun 2019, tambahnya, masih dalam proses sidang, baik tahap pemeriksaan saksi, tuntutan serta masuk tahap putusan.

Diketahui, terdakwa Suharto L Dg Matutu terbukti bersalah hingga dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Adapun terdakwa Iswanto Sumirton Arabi dan Muhammad Malik Lakepo  dipidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan satu bulan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, untuk Iswanto Sumirton Arabi Rp18 juta dan Muhammad Malik Lakepo Rp17.119.636, subsider pidana penjara dua bulan.

Terdakwa Daud Marianto Laganda dihukum pidana penjara  empat tahun  enam  bulan dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan enam ) bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp402.768.816,99, subsider pidana penjara satu tahun.     

Sementara terdakwa  Suyanto yang perkaranya teregister Nomor: 4/Pid.Sus-UPK/2019/PN Pal, dihukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp205.294.500, subsider pidana penjara enam bulan. AGK

 

 

 

 

Pos terkait