PALU, MERCUSUAR – Proses hukum perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Pal dipastikan masih berlanjut dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, Bank Mega selaku tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 7 Desember Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Pal.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH pada Media ini, Rabu (23/12/2020).
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut diajukan oleh Meity Leong (penggugat) terhadap Direksi PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu dengan nilai gugatan sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian immaterial penggugat.
“Pernyataan banding tergugat pada 18 Desember melalui Kuasa Hukumnya, Steven Albert, sekaligus memasukan memori banding,” ujar Zaufi Amri saat dihubungi wartawan Media ini, Rabu (23/12/2020)..
Demikian dengan pihak penggugat, sambungnya, juga telah memasukan kontra memori banding.
“Kontra memori banding juga sudah dimasukkan oleh pihak Meity Leong tadi (Rabu, 23/12/2020) oleh Muslim Mamulai,” singkatnya.
Sebelumnya, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Hj Aisa H Mahmud SH MH mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Meity Leong terhadap Direksi PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu.
PT Bank Mega TBk Cq PT Bank Mega KC Palu dihukum membayar kerugian immaterial Meity Leong Rp100 juta pada penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.426.000. AGK