PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang dengan pembacaan putusan (vonis) terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oscar R Paudi, Kamis (10/10/2019),
Penundaan sidang pembacaan putusan selama satu minggu, karena putusan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.
“Sidang ditunda satu minggu, Kamis 17 Oktober. Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH.
Diketahui, Senin ((16/9/2019), JPU menuntut terdakwa Oscar R Paudi pidana penjara tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa Oscar R Paud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan JPU,” tandas JPU, Lucas J Kubela SH MH.
Barang bukti (Babuk), lanjut Lucas, huruf A hingga D diantaranya berupa satu lembar slip transfer ATM Mandiri, satu lembar print out rekening Koran BNI, satu lembar kwitansi asli penyerahan uang dan satu lembar aplikasi setoran Bank Mandiri, dikembalikan pada korban Irvan DJ Nouk. Babuk huruf E bdan F berupa satulembar surat pernyataan asli Jufri Hermawan bulan September 2017 dan satu lembar kwitansi asli penyerahan uang Rp250 juta dari Kristanto Apit pada Jufri Hermawan, dikembalikan pada saksi Jufri Hermawan.
Sementara babuk dua lembar transcrip SMS antara Oscar R Paudi dan Kristanto Apit, dirampas untuk dimusnahkan. AGK