PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai oleh Agus Safuan Amijaya SH MH menunda dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Donggala Delvina alias Mama Anti Binti Daud (45), Kamis (27/9/2018).
Penundaan sidang tersebut karena putusan masih dalam proses hingga belum siap untuk dibacakan.
Delvina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balukang tahun 2015. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp385,603.300. Hal itu dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi mantan Kepala Desa Balukang Taris Djaelangkara dan Sekretaris Desa Hasanuddin Poruma (penuntutan terpisah).
“Sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin 1 Oktober 2018,” tutup Agus usai menjelaskan alasan penundaan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Kamis (6/9/2018), JPU menuntut terdakwa Delvina pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, ia juga di dituntut membayar uang pengganti Rp17.579.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Delvina alias Mama Anti Binti Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsisair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU Erfandy Rusdy Quiliem SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat-surat, lanjut JPU, poin 1 hingga 7 dikembalikan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah Pemkab Donggala melalui saksi Arifin. Babuk poin 8 hingga 22, dikembalikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab DOnggala melalui saksi Zainuddin.
Kemudian, babuk poin 23 hingga 29 dikembalikan pada Pemerintah Desa Balukang melalui saksi Mohamad Nawir Lara Rama dan babuk poin 30 hingga 32 dikembalikan pada terdakwa Delvina. Selanjutnya, babuk poin 33 hingga 49 dikembalikan pada PT BRI (Persero) Tbk Unit Sojol melalui Alpinus O Bansaleng, serta babuk poin 50 dikembalikan pada saksi Harisa. AGK