PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 10 Juni 2019 sebanyak 19 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 19 kasus tipikor yang berasal dari sejumlah daerah di Sulteng itu, sembilan kasus diantaranya telah putus (vonis).
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Senin (10/6/2019) sore.
Dijelaskannya, sembilan kasus yang telah divonis, yakni kasus yang teregister Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dengan terdakwa Suharto L Dg Matutu, Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Iswanto Sumirton Arabi dan Muhammad Maliki Lakepo, Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Daud Marianto Laganda, serta kasus Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Kemudian Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Sekdar Piyeke, Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Ahmad Yusuf, Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Agrein Sollitan, Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Jenny Maryati Bontura serta Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Fredrik Indra Praja Bukaka.
“Sembilan perkara yang telah putus ini, perkara Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dengan terdakwa Ahmad Yusuf dalam proses banding, sedangkan delapan perkara lainnya telah inkrah (berkekuatan hokum tetap),” ujar Lilik.
Ditambahkannya, 10 kasus lainnya yang teregister tahun 2019 masih dalam proses sidang, baik tahap pemeriksaan saksi, tuntutan serta masuk tahap putusan.
“Ke 19 perkara Tipikor ini berasal dari sejumlah Kejari, yakni Kejari Poso tujuh perkara, Kejari Banggai Laut dan Kejari Morowali masing-masing tiga perkara. Sementara Kejari Tojo Unauna, Banggai dan Kejari Tolitoli masing-masing dua perkara,” tutupnya. AGK