PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa A Daling alias Aldo (45), Rabu (19/9/2018).
Penundaan sidang berdasarkan permintaan JPU, karena terdakwa tidak dibawa dari rutan.
A Daling merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan rumah BTN.
“Penundaannya Senin (24/9/2018) pecan depan,” tutur Ketua Majelis Hakim juga Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH, Rabu (19/9/2018) sore.
Terkait putusan, ia mengaku telah siap untuk dibacakan.
“Putusan, sudah siap,” singkatnya.
Sebelumnya, Rabu (12/9/2018) lalu, pembacaan putusan kasus itu juga ditunda. Penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ketika itu, karena JPU memasukan bukti baru berupa gambar lokasi pembangunan rumah BTN.
“Bukti baru diajukan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa,” singkat JPU Arviany pada wartawan usai sidang.
Diketahui, Selasa (28/8/2018), JPU menuntut terdakwa A Daling pidana penjara empat tahun.
“Menyatakan terdakwa A Daling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan kesatu,” tandas Arviany.
Barang bukti berupa kwitansi terdiri dari 22 item, dikembalikan pada masing-masing saksi korban.
Diuraikan dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekira tahun 2014 hingga 2016 di Jalan Tanggul Selatan Perum Smart Regency Blok EE Nomor 1 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Korban penipuan oleh terdakwa berjumlah 31 orang, dengan total kerugian dialami para korban Rp200 juta.
Modus yang digunakan terdakwa pada para korban sama, yakni terdakwa yang mengaku developer dan menjanjikan akan menyelesaikan pembangunan rumah BTN. Namun sampai saat ini rumah tersebut tidak ada, serta uang milik korban yang diambil terdakwa tidak dikembalikan. AGK