PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa Umar alias Kuma (26), Indra (27) dan Dhita Andira alias Dhita (24), Senin (27/8/2018).
Penundaan sidang pada Senin (3/9/2018) itu, karena putusan Majelis Hakim masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Umar, Indra dan Dhita Andira merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 23.00 Wita.
“Belum siap (putusan), karena salah seorang anggota majelis masih cuti. Jadi belum musyawarah,” singkat Ketua Majelis Hakim Hj Aisa H Mahmud SH MH, Senin (27/8/2018) sore.
Diketahui, Senin (13/8/2018), JPU menuntut keiga terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 Ayat (4) KUHP,” tegas JPU Junaidy SH di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Barang bukti (Babuk), lanjutnya, berupa empat unit handphone (Hp) masing-masing dua unit Hp merek Samsung, satu Hp Nokia dan Hp merek Oppo, satu buah batu permata warna hitam sisa peleburan cincin emas serta kalung emas, dikembalikan kepada keluarga korban Yeyen.
Babuk berupa baju kaos warna merah yang ada bercak darah, satu celana pendek, satu bra, satu tali tas besar warna hitam, satu tali tas warna hitam, serta satu tali kain warna putih, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk satu unit mobil
Avanza nomor Polisi DN 743 AQ dikembalikan kepada yang berhak Moh Aldi Angriyawan. AND