Wagub Sebut Honorer Berhak Terima Jaminan Sosial

HLL

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Polibu Kantor gubernur, Selasa (20/4/2021). 

Menurut Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg. Palabbi, Inpres yang baru ditandatangani presiden bulan lalu, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat, bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal. Ia memberikan contoh pekerja yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

 “Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” katanya. 

Bukan hanya pegawai honor lanjut wagub, tetapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan, juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, merujuk pada Inpres Nomor 2. 

Sementara jumlah peserta program di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja, sehingga kata dia perlu komitmen dan kerjasama untuk ditingkatkan. 

Untuk itu, ada lima langkah percepatan Inpres tersebut. Pertama, mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran. Kedua, melindungi pekerja non Aparat Sipil Negara (ASN) alias honorer dan pekerja rentan. Ketiga, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Keempat, mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha. 

Kelima, melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 di tingkat kabupaten dan kota kepada gubernur. 

Lebih lanjut wagub meminta, agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal, atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja. 

“Semoga dari sosialisasi ini, kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” tandasnya.. 

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP. 

“Dengan 5 program ini, lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti 5 sila pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” ujarnya.  

Zainudin juga menginginkan Sulteng dapat menjadi daerah terdepan, dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kolaborasi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng. 

“Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi leadingnya dalam implementasi Inpres ini,” katanya. 

Pada kesempatan itu, wagub menyerahkan secara simbolis santunan JKK dan JK. 

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Raden Harry Agung Cahya, Kepala Bidang Kepesertaan Amrullah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Penjabat Sekdaprov Sulteng, Moeliono, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng. BOB

Pos terkait