Wagub Terima Kunjungan Libu Perempuan Sulteng, Bahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 7 Tahun 2021

HLL-0f9e35a1

PALU, MERCUSUAR – Wagub Sulteng, Ma’mun Amir, didampingi Kepala Kesbangpol Sulteng, Fahrudin, Plt. Staf Ahli bidang Pengembangan Wilayah dan SDA, Dahri, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, diwakili Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Sukarti, menerima Direktur Libu Perempuan Sulteng, Dewi Rana bersama pengurus, di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan itu, wagub memastikan, gubernur bersama dirinya mendukung pembentukan regulasi terhadap pencegahan segala bentuk kekerasan. Regulasi tersebut kata dia, harus melindungi seluruh kepentingan masyarakat Sulteng.

Direktur Libu Perempuan Sulteng, Dewi Rana menyebutkan, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme, maka perlu dukungan implementasi dari gubernur, untuk dapat mengeluarkan regulasi tindak lanjut pelaksanaannya di wilayah Sulteng.

Sementara Kepala Kesbangpol Sulteng, Fahrudin menegaskan, pada dasarnya pemerintah siap memberikan dukungan dan fasilitasi untuk membuat regulasi, terkait dengan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan, yang mengarah pada terorisme.

Hal yang sama juga dikemukakan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Sukarti. Dirinya mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Di sisi lain, Plt. Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Wilayah dan SDA, Dahri menyebutkan, perlu juga diatur dengan perlindungan perempuan dari peredaran narkotika.

“Karena saat ini banyak perempuan termanfaatkan jadi pengedar narkoba,” ujar Dahri. BOB

Pos terkait