TONDO, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum, memberikan kuliah umum di Universitas Tadulako (Untad), Kamis (7/12/2023). Kuliah umum yang dilaksanakan di Auditorium Untad ini, mengangkat tema “Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi”.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT, dalam sambutannya menyampaikan, kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pembangunan integritas di perguruan tinggi. Lanjut rektor, Untad saat ini dalam upaya pengembangan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dr. Johanis Tanak dalam pemaparannya pada kuliah umum tersebut menyampaikan, pendidikan antikorupsi merupakan salah satu wewenang KPK di luar penanganan tindak pidana korupsi (TPK). Perguruan tinggi sendiri menjadi salah satu cakupan pendidikan antikorupsi oleh KPK.
Indonesia kata Dr. Johanis, berada pada posisi 110 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor 34 dari skor maksimal 100. Skor IPK rendah menunjukkan bahwa suatu negara memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.
Dr. Johanis juga menyebutkan sejumlah resiko perilaku koruptif di dunia mahasiswa, seperti proposal palsu, gratifikasi / suap, mark up uang kuliah / buku, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat, titip absen / bolos, mencontek, hingga plagiat. Untuk itu kata dia, mahasiswa harus berperan dalam mengIdentifikasi permasalahan integritas di kampus, pengembangan solusi dan penguatan integritas, lalu mengeksekusi penguatan integritas kampus
Lanjutnya, perguruan tinggi memiliki tiga peran penting dalam membangun integritas. Pertama, edukasi lewat internalisasi integritas melalui pendidikan antikorupsi/integritas di kurikulum. Kedua, ekosistem lewat pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan dan pengalaman integritas. Ketiga, aksi integritas lewat peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui tridharma perguruan tinggi (pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dll).
Gerakan antikorupsi melalui tridharma perguruan tinggi kata Dr. Johanis, dapat dilakukan pada tiga aspek. Petrama, pendidikan lewat Pusat Pengajaran Antikorupsi (insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, kaderisasi), Pool Of Expert, serta materi kreatif Antikorupsi untuk masyarakat. Kedua, penelitian lewat skripsi anti korupsi, riset/kajian, pembentukan pusat kajian anti korupsi, perbaikan sistem / tata kelola kampus, pusat inovasi antikorupsi (karya tulis, artikel, riset, FGD). Ketiga, pengabdian kepada masyarakat lewat KKN tematik anti korupsi atau layanan publik.
Kuliah umum ini dihadiri oleh segenap sivitas akademika Untad, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak lainnya. JEF