LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dalam rapat pembahasan jadwal masa sidang oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, Selasa (4/9/2018) Wali Kota Palu mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang harus dibahas pada caturwulan ke II. Namun, diundur oleh Banmus karena persoalan saat ini sudah memasuki akhir masa sidang caturwulan II.
Dua raperda tersebut yaitu Raperda pajak dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)dan Raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembinaan penertiban pedagang kreatif lapangan. Kedua Raperda tersebur dinilai sangat penting untuk dibahas secepatnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erfandi menjelaskan, kedua raperda tersebut khususnya raperda tentang pengurangan pajak dan retribusi daerah di KEK karena menyangkut pertumbuhan investasi di KEK tersebut. Namun, Erfandy menjelaskan, dua raperda tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dibahas di caturwulan ke II.
“Ini sudah akhir masa sidang caturwulan ke II, bahkan saat ini tinggal DPRD Kota Palu saja yang masih mengelar sidang, jadi kemungkinan kita akan bahas di caturwulan ke III mendatang mengingat raperda ini juga cukup penting untuk mengait para investor untuk berinvestasi di KEK,” jelasnya.
Erfandi juga menjelaskan, pihaknya akan membahas raperda tersebut untuk dijadwalkan, yang terpenting bahan-bahan dari raperda yang diajukan oleh Walikota tersebut. Untuk itu, Walikota diharapkan bisa menyiapkan bahan-bahan raperda tersebut secepatnya.
“Kalau bahannya belum siap bisa jadi pembahasannya ditunda lagi ke caturwulan ke IV,” jelasnya.RES