SILAE, MERCUSUAR -Wali Kota Palu, Hidayat, didampingi Asisten II bidang Administrasi Perekonomian, Singgih B. Prasetyo melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan DPA dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, Kamis (17/10/2019).
Sebagaimana diketahui, dana hibah senilai Rp820.653.280.000,- yang dimaksud tersebut untuk dana stimulan rumah rusak berat, sedang, dan rumah rusak ringan akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi 28 September 2018 silam.
Pengambilalihan tugas-tugas BPBD Kota Palu oleh wali Kota terkait rehabilitasi dan rekonstruksi ini dikarenakan kinerja pejabat di OPD tersebut tidak cakap dan tidak bertanggung jawab dalam merespon dana hibah, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penyiapan RKA dan DPA dana hibah tersebut.
“Saya berharap kita merespon cepat dana hibah rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan tersebut, karena data yang dimaksud sangat segera dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Wali kota.
Turut terlibat langsung penyusunan RKA dan DPA dana hibah dari pukul 10.00 hingga pukul 21.00 tersebut yaitu Kepala BAPPEDA Kota Palu, Arfan, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Romy Sandi, pejabat BPBD provinsi Sulawesi Tengah, serta pejabat Pemerintah Kota Palu terkait lainnya. ABS