Wali Kota Keluarkan Surat Edaran PTM Terbatas

wali kota keluarkan surat edaran-22e5083a

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP se Kota Palu. Dengan Surat tersebut seluruh sekolah sudah wajib melaksanakan PTM mulai tanggal 18 Oktober 2021 mendatang.

SE Wali Kota Palu tersebut dikeluarkan pada 14 Oktober 2021 dengan memberikan seluruh aturan mengenai PTM terbatas. Pada SE tersebut sudah memberikan aturan untuk seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali, sehingga berbagai aturan yang sudah mereka lampirkan wajib diketahui seluruh sekolah.

“Kami sudah mengeluarkan SE resmi untuk pelaksanaan PTM terbatas yang akan dimulai pada 18 Oktober 2021 mendatang. Makanya seluruh sekolah harus siap melaksanakan PTM terutama dalam hal fasilitas pendukung penerapan Protokol kesehatan. Sekolah juga harus tetap melaksanakan kerjasama dengan pihak Puskesmas terdekat dalam hal pengecekan kesehatan para siswa maupun guru,” kata Hadiyanto, Kamis (14/10/2021).

Berbagai aturan didalam SE tersebut diantaranya, untuk PAUD dan TK wajip melaksanakan PTM sebanyak 30 persen dari jumlah muridnya dan proses pembelajaranya hanya maksimal selama dua jam. Sementara untuk tingkat SD hanya 50 persen dari jumlah muridnya dan jam pelajarannya sebanyak 5 Jam setiap harinya, khusus tingkat SMP harus dibagi menjadi dua kelas dan jam pelajarannya hanya 6 jam setiap harinya.

“Kami meminta kepada seluruh sekolah untuk bisa mengikuti aturan dengan baik karena seluruh aturan PTM sudah dibahas didalam SE tersebut. Kami juga meminta untuk sekolah agar bisa memaksimalkan protokol kesehatan ketika penerapan PTM nantinya,” terangnya.

Selama penerapan PTM terbatas seluruh sekolah wajib menjaga seluruh peserta didiknya untuk tidak meninggalkan ruang kelas. Mereka hanya diperbolehkan istirahat selama 15 menit didalam kelas dan dilarang beraktifitas di luar ruang kelas.

Seluruh orang tua tua juga wajip mengikuti aturan dari pemerintah terutama dalam hal pengantaran dan penjemputan para peserta didik. Mereka juga harus menyiapkan bekal makanan kepada anak mereka masing-masin, sehingga tidak keluar kelas untuk membeli makanan. UTM

 

Pos terkait