Wali Kota Palu Sasaran Coklit Perdana

TAIPA, MERCUSUAR – Kediaman Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang berada di Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara, menjadi sasaran perdana dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. 

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Taipa, didampingi Petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Panwascam) Palu Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diterima oleh istri Wali Kota Palu, Diah Puspita, Senin (24/6/2024), sebab Wali Kota Palu saat ini masih berada di luar kota.

Kepada petugas pantarlih, Diah menunjukan KTP dan kartu keluarga yang kemudian diverifikasi. Proses coklit tersebut berjalan dengan lancar dan cepat, yang turut disaksikan Ketua Panwascam Palu Utara, Afdal dan PPK Kecamatan Palu Utara 

“Kita harus mendukung semua tahapan Pilkada, termasuk coklit serentak,” kata Diah Puspita 

Usai proses coklit, petugas Pantarlih kemudian menempelkan stiker tepat di pintu utama rumah orang tua Wali Kota Palu, sebagai tanda bahwa telah dilakukan coklit Pemilu 2024.

Menurut Diah Puspita, hasil cokilt ini akan menentukan kualitas Pemilu, karena biasanya yang menjadi pokok sengketa dalam pesta demokrasi berasal dari data wajib pilih.

“Keseriusan mereka (Pantarlih) hari ini untuk mengklirkan posisi wajib pilih yang sebenarnya, itu akan menentukan mutu Pemilu kita. Jadi kalau bisa sempurna hari ini, pasti kualitas data Pemilu dan Pilwali serta Pilgub nanti akan lebih baik,” kata Diah Puspita 

Dalam proses coklit ini jelas Ketua Panwascam Palu Utara, Afdal, apabila ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk daftar pemilih, maka akan dicatat oleh petugas pantarlih sebagai daftar potensial pemilih.

Sebaliknya lanjutnya, jika ditemukan pemilih tidak lagi memenuhi syarat, misalnya telah meninggal dunia atau telah menjadi anggota TNI/Polri, maka itu akan dikeluarkan dari daftar pemilih.

Nantinya kata Dia, hasil coklit ini akan difinalisasi oleh panitia pemungutan suara menjadi daftar pemilih sementara (DPS). 

DPS ini dikatakannya masih bisa berubah jika memang dalam proses coklit ada yang terlewatkan, atau misalnya ada warga yang pindah tempat memilih di luar Palu. Setelah itu, DPS tersebut akan kembali diverifikasi dan dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap. ABS

Pos terkait