Wali Kota Pastikan Copot Lurah Donggala Kodi

Lurah -dcdab54a
BERI KETERANGAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat memberikan keterangan dihadapan warga Donggala Kodi mengenai kinerja lurah yang dikeluhkan warga setempat, Senin (22/8/2022). FOTO: Humas Pemkot

DONGGALA KODI, MERCUSUAR – Setelah insiden penyegelan Kantor Kelurahan Donggala Kodi oleh warga setempat, Senin (22/8/2022), Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memastikan mencopot Nurhaya Che Haslisa sebagai Lurah Donggala Kodi.

Aksi penyegelan Kantor Kelurahan Donggala Kodi tersebut merupakan aksi protes warga kepala lurah Nurhaya Che Haslisa atau lebih akrab disapa Lisa tersebut dinilai tidak bersinergi dengan warga Kelurahan Donggala Kodi dan diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat sekitar. 

“Saya tegaskan lurah yang bersangkutan akan dicopot. Sekretaris lurah akan mengantikan posisi lurah hingga lurah definitif ditentukan,” tegas wali kota saat menemui massa di depan Kantor Kelurahan Donggala Kodi.

Ada beberapa tuntutan warga selain dinilai tidak bersinergi dengan warganya, lurah tersebut juga dinilai melakukan pelecehan kepada lembaga adat, menganti ketua PKK secara sepihak, tidak transpransi dan melakukan sosialisasi terkait program kelurahan ke RT maupun masyarakat, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat tanah, hingga pemotogan honor satgas K5 hingga Rp400ribuan tanpa alasan yang jelas.

Wali kota juga menegaskan, keputusan pencopatan tersebut tidak spontanitas, tapi sudah dipikirkan sejak laporan awal masyarakat Kelurahan Donggala Kodi beberapa waktu. 

“Keputusan ini juga untuk menciptakan situasi yang kondusif, Kota Palu harus jadi kota yang tenang, maka langkah itulah yang harus kita ambil untuk mendinginkan situasi,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan keputusan tersebut sudah final dan lurah bersangkutan tidak perlu melakukan klarifikasi. Wali kota juga sudah menyerahkan persoalan ini ke Sekretaris Kota (Sekkot) Palu untuk segera diproses pencopotannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal menjelaskan, masyarakat Donggala Kodi sudah dua kali melaporkan hal tersebut ke wali kota dan juga wakil wali kota namun belum direspon dan ditindaklanjuti.

“Warga Donggala Kodi ini sudah melapor ke wali kota dua kali, ke wawali juga sudah. Bahkan mereka sempat meminta kami di DPRD untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lurah mereka,” jelasnya.

Politisi PKS ini menyayangkan adanya penyegelan tersebut karena kurangnya respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap kelurahan dan permasalahan masyarakat Donggala Kodi tersebut.

“Sangat disayangkan, karena ketika pemerintah tidak bisa bersinergi dengan masyarakat terutama RT dan tokoh masyarakat ini kan akan berdampak buruk dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah,”jelasnya. RES

Pos terkait