Wali Kota: Saya Tidak Ambil Uang Itu

Suap jembatan IV - Copy

TANAMODINDI, MERCUSRAR – Wali Kota Palu, Hidayat kembali menegaskan tidak pernah menerima suap dari PT. Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp4 miliar. “Saya tidak ada ambil itu uang,” kata Hidayat, dihadapan sejumlah media, sata konferensi pers terkait pemanggilan dirinya pada awal Agustus lalu oleh Kejaksaan Agung RI, Senin (19/8/2019).

Terkait isu suap Rp 4 miliar, Hidayat mengatakan, dirinya baru satu kali bertemu dengan pihak PT. Global Daya Manunggal yakni, saat peresmian gedung Lingkungan Hidup Kota Palu, dimana mereka datang untuk menagih utang, dan Hidayat menyampaikan bahwa soal utang silakan menemui pihak Inspektorat Kota Palu dan bagian Keuangan Pemda. Setelah itu, Hidayat mengaku tidak pernah lagi bertemu pihak PT GDM, baik di kantor maupun di tempat-tempat lain.

“Kami diundang kejaksaan RI bersama pejabat-pejabat lama untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan polemik pembayaran Jembatan IV,” ujar Hidayat.

Wali kota mengatakan, secara garis besar saat pemeriksaan itu untuk menanyakan darimana sumber dana pembayaran utang itu, serta proses hukum mulai dari awal sampai keluarnya keputusan Badan Abitrasi Nasional Indonesi (BANI) yang naik ke pengadilan, kemudian banding hingga kasasi. Hidayat melanjutkan, pada prinsipnya utang jembatan memang harus dibayar dan yang bisa digunakan adalah dana lain-lain dari berbagai sumber.

Sementara, Kepala Badan Pengelolahan keuangan dan Aset Daerah Irmwati Alkaf menambahkan, alokasi pembayaran pokok utang Rp14 Miliar, yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar utang tersebut, dimana Pemkot tidak memiliki pilihan lain selain membayar utang tersebut, sebab sejak 2017 hingga 2018, karena kalau tidak maka bunganya akan terus bertambah. Dan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah harus melampirkan surat keterangan utang pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng jika tidak opini penilaian hanya mendapatkan disclaimer.

Menurutnya, Dana Alokasi Khusus tidak dapat dligunakan karena sudah ada petunjuk teknisnya, sedangkan dana DAU itu intuk belanja pegawai, maka dana kumpulan lain yang bisa digunakan dari belanja modal untuk membayaran utang.

Terkait pembayaran bunga atas utang ini, belum akan dibayar selagi belum ada aturan dan perintah dari pimpinan tertinggi dari Pemerintah Kota, pasalnya pembayaran pokok saja prosesnya lama apalagi pembayaran pada bunga ini, harus ada dasar landasan hukumnya.

Wali Kota dididampingi Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan, Kabag Hukum, Romi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irmawati Alkaf, Kadis Pekerjaan Umum Iskandar Arsyad serta Kabag Humas, Gunawan. ABS

Pos terkait